DPRD Sesalkan Sikap Sekjen FAGI

bandungekspres.co.id– Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menyesalkan tindakan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) yang menggugat kebijakan Wali Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait mutasi lima guru SMAN 10 Bandung. Menurut Achmad, Wali Kota sudah mengambil langkah tepat dadengan memindahan pihak berseteru ke sekolah lain.

Seperti diketahui, perkara ini muncul ketika lima guru yang berseteru dengan kepala sekolah SMAN 10 Bandung dipindah tugaskan. Namun, pemutasian itu berbuntut masalah hukum. terpapar sengketa SPP dan DSP tahun ajaran baru. Masalahnya, saat ini meruncing dan bergulir di lima guru itu. Dalam pergerakannya, mendapat support Sekjen FAGI Iwan Hemawan.

Padahal kata pria yang akrab disapa Amet, dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. ”Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan kepala daerah”.

Menurut dia, undang-undang tersebut diimplementasi dalam kasus di SMA Negeri 10 Bandung. Dia menyatakan, Surat Keputusan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, menunjukan jati diri yang dibekali ketegasan dan konsistensi. Namun, menjadi inkonsistensi dan inkonstitusional, manakala mengalah dan mengabulkan tuntutan para guru SMAN 10, yang meminta dikembalikan ke posisi awal.

”Wali Kota melalui surat keputusannya telah memenuhui aturan. Sementara lima guru itu, berpikir atas ketidakpahaman dari solusi yang ditawarkan. Padahal, keputusan itu merupakan tantangan dan pembelajaran perbaikan sikap ke depan,” jelas politikus moncong putih ini kemarin (27/1).

”Saya menyayangkan, situasi akhir kisruh SMAN 10 berujung di meja hijau. Padahal dewan bersama Disdik Kota Bandung susah payah memediasi bahkan sudah islah,” imbuh Amet.

Persoalan lima guru SMAN 10 sudah dipahami Sekjen Forum Aksi Guru Indonesia Iwan Hermawam. Tetapi, memahami persoalan tidak selalu sama dengan niat baik. Dia menilai langkah salah Iwan FAGI, yang mendorong para guru menggugat wali kota. Sebab, langkah Iwan terkesan membela secara membabi buta.

Maka, Amet sarankan Pemkot Bandung bersikap tegas. Sejatinya, kata dia, Iwan Hermawan sebagai guru di SMAN 9 pegang janji dan sumpah sebagai guru, yang harus melaksanakan tugas mengajar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan