[tie_list type=”minus”] Solusi Perubahan Status PD Kebersihan[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Badan Layanan Umum Daetah (BLUD) menjadi solusi perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung. Hal ini diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Herman Budiono kepada Bandung Ekspres di Kantornya kemarin (25/1).
Mesti persyaratannya cukup rumit, namun dapat menggiring perushaan milik Pemerintah Kota Bandung itu ke arah penyehatan. ”Layanan publik dan pendapatan dapat diraih bersamaan,” kata Budi.
Semangat meraih pendapatan dengan merubah status sepuluh tahun lalu, dari Dinas menjadi Perusahaan Daerah, menberikan kesan menggiurkan. ”Tetapi, dalam perjalanannya selalu menimbulkan pro-kontra. Sebab, guna biaya operasional masih gunakan APBD, kucuran dana diberikan melalui subsidi,” tukas Budi.
Pemerintah Kota Bandung, saat ini tengah mengkaji peluang untuk merubah status PD Kebersihan. ”Saya mengusulkan jadi BLUD, sebagai solusi strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kebersihan kepada masyarakat,’’ tandas Budi.
Dengan BLUD, memiliki kewenangan otonomi, mulai dari penganggaran hingga pengelolaan keuangan. PD Kebersihan, membuat neraca keuangan sendiri, keuntungan dari layanan yang diberikan digunakan untuk membiayai berbagai kekurangan yang ada. BLUD Kebersihan dapat merekrut tenaga berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, dan menggajinya sesuai ketentuan BLUD bersangkutan.
Politikus PDI Perjuangan ini berharap, agar dibentuk pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD Kebersihan. Itu dapat menjawab berbagai permasalahan atau kendala layanan yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat. Sehingga pada gilirannya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan kebersihan terpenuhi.
Disebutkan anggota Badan Anggaran ini, tiga syarat untuk menjadi PPK BLUD, meliputi syarat subtantif, teknis dan administratif.
Persyaratan subtantif meliputi penyediaan barang dan jasa, pengelolaan wilayah dan pengelolaan dana khusus. Syarat teknis meliputi kinerja pelayanan layak kelola dan memenuhi standar kinerja keuangan yang sehat. Sedangkan syarat administratif meliputi adanya pernyataan kesanggupan pengelola PD Kebersihan, komitmen meningkatkan kinerja, memiliki konsep tata kelola yang baik, perencanaan strategi bisnis, memiliki standar pelayanan minimal, ada laporan keuangan pokok serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit secara independen.