bandungekspres.co.id– Sebagian lahan milik PT PLN yang digunakan untuk pembangunan Jalan Aruman diduga tanpa izin tertulis dari PT PLN. Hal itu terungkap, saat DPC LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) KOta Cimahi melakukan investigasi lapangan.
Ketua DPC LSM LAKI Kota Cimahi Samuel mengungkapkan, pada 25 Januari kemarin pihaknya mendatangi Kantor PLN tepatnya, Area Pelaksanaan Pemeliharaan (APP) Bandung.
Saat itu bertemu dengan supervisor-nya, bernama Cucu, untuk mempertanyakan penggunaan lahan milik PLN yang digunakan untuk pembangunan Jalan Aruman tersebut.
”Dari keterangan yang disampaikan Pak Cucu, diketahui jika PLN belum memberikan izin tertulis tentang penggunaan lahan milik PLN yang dibangun Jalan Aruman,” terang Samuel kemarin (25/1).
Menurut dia, supervisor APP juga menerangkan jika pemberitahuan tentang pemnggunaan lahan tersebut harus secara lisan oleh pihak terkait mengenai penggunaan lahan milik PLN tersebut. Kemudian, salah seorang staf APP melakukan peninjauan ke lokasi, ternyata pembangunan Jalan Aruman di atas lahan milik PLN tersebut sudah selesai dilakukan. Akibatnya pihak PLN tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi ini.
”Sebab jalan yang dibangun merupakan fasilitas umum,” jelasnya.
Namun, secara tertulis hingga saat ini pihak PLN tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait penggunaan sebagian lahan milik PLN untuk pembangunan Jalan Aruman tersebut.
”Kami sangat menyayangkan jika sampai jalan ini selesai dibangun ternyata lahannya masih belum berizin. Padahal di tengah jalan tersebut masih berdiri tower PLN dan kabel yang membentang di atas jalan yang dibangun, ini dikhawatirkan akan mengundang bahaya,” jelasnya.
Sedangkan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cimahi Benny Bachtiar saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan yang lebih rinci soal izin penggunaan lahan milik PLN tersebut. ”Saya belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu,” kata Benny diujung telpon. (bun/rie)