Masih Ada Warga Buta huruf

[tie_list type=”minus”]Perwal URC Pendidikan Harus Sesuai Perda[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia (LPPM UPI) merilis, masih ada warga Kota Bandung yang buta huruf. Sehingga hal ini memperlukan langkah penanggulangan. Rekomendasi LPPM UPI, di antaranya membentuk wadah guna penyelesaian masalah itu melalui tim model percepatan dan model reaksi cepat. Ke depannya, di bawah koordinasi LPPM UPI, masyarakat akan mendapatkan layanan pendidikan, terutama bagi anak anak putus sekolah yang berusia 15 tahun ke atas.

Indek Pembangunan Manusia Kota Bandung sampai dengan tahun 2014 sebesar 79,66. Sementarta indeks pendidikan tahun 2014 sebesar 90.53. Maka Kota Bandung memiliki angka rata-rata lama sekolah tahun 2014 sebesar 10,85.

Untuk memberantas keterbelakangan pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama Komisi D DPRD Kota Bandung, dan LPPM UPI menggelar rapat kordinasi dalam pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Pendidikan kemarin (22/1).

Bagian lainnya menekankan URC Pendidikan non formal untuk Paket A, B dan C. Sehingga, anak anak di Kota Bandung yang berusia 18 tahun ke bawah harus bersekolah. Kebijakannya berupa layanan sekolah, Indikator capaian pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan memberikan bea siswa untuk S 1.

”Pada dasarnya kami (DPRD), menyambut baik gagasan dibentuknya URC Pendidikan. Kendati demikian, jangan sekali-kali meninggalkan benang merah filosofi pendidikan yang diarahkan meminalisir masyarakat yang drop out sekolah,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha.

URC Disdik Kota Bandung yang akan dibentuk atas dasar kajian tim pengembang URC Departemen PLS UPI, sahut Amet, sapaan akrab pimpinan Komisi D ini, intinya ada pergerakan ada penyelesaian. Jadi, bukan soal setuju tidak setuju tetapi pelayanan prima.

Undangan kepada dua lembaga pendidikan itu, urai Amet, DPRD sebatas meminta penjelasan saja. ”Apakah di lapangan aplikatif? Dan peraturan wali kota yang nanti akan jadi payung hukumnya, tidak boleh bertentangan dengan perda pendidikan,” tegas Amet.

Tak sekedar bicara URC, pendidikan akan jadi solusi permasalahan. Namun perlu perhatian kenapa ada masalah tersebut. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Endrizal Nazar meminta Dinas Pendidikan mengakomodir warga yang sudah berpartisipasi tapi tidak ada kemampuan. Keterbatasan warga terkendala aturan. ”Itu menurunkan animo warga untuk berpartisipasi,” imbuh Endrizal.

Tinggalkan Balasan