Nilai Pemkab Tidak Tegas Tangani Ruko KAI

Selain tidak mengantongi IMB, keberadaan pusat perniagaan di sekitar Stasiun Padalarang melanggar tata ruang. Daerah tersebut bukan diperuntukkan perniagaan sehingga dianggap telah menyalahi tata ruang. ’’Keberadaan tempat perniagaan di sana jelas sekali mengundang protes dari pedagang Pasar Curug Agung Baru. Pedagang tahunya lokasi eks Pasar Curug Agung lama buat perluasan Stasiun Padalarang, makanya mereka bersedia dipindahkan. Tapi sekarang dibangun tempat perdagangan,’’ ungkap Anugrah.

Pembangunan tempat perdagangan itu kembali menyempitkan Jalan Panaris. Pada saat masih difungsikan sebagai pasar, buat badan jalan menyempit. Dikhawatirkan jika ruko itu berdiri akan menjadi sumber kemacetan. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan