[tie_list type=”minus”]Tingkatkan Fungsi Advokasi dan Tanggung Jawab[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Ada yang baru dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Yaitu masa reses anggota parlemen bertambah. Artinya DPR periode kali ini akan menikmati reses sebanyak 5 kali dari yang sebelumnya 4 kali dalam satu tahun.
“Ini implikasi Undang-Undang MD3 baru untuk meningkatkan fungsi kedewanan di bidang advokasi dan pertanggungjawaban pada masyarakat,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, kemarin.
Baca Juga:Vicky Shu Suka Bisnis Daripada PacaranTatjana Saphira Perangi Aksi Perundungan
Menurutnya, saat ini ada terobosan dalam undang-undang (MD3). Seperti penyebutan nama anggota bukan nama partainya, tapi dapil (daerah pemilihan). “Semangatnya kita harus sosialisasikan dapil biar ada yang nagih (konstituen),” katanya.
Bahkan, UU MD3 yang baru itu juga memberikan peluang bagi masing-masing anggota untuk memperjuangkan aspirasi yang diserap dari masyarakat pada saat masa reses. “Dalam hal laporan reses, DPR secara kelembagaan membiarkan masing-masing anggota secara leluasa berbicara di dalam rapat-rapat di DPR, salah satunya rapat paripurna agar bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat merasakan bahwa aspirasinya betul-betul diperjuangkan wakil-wakilnya di DPR. Misalnya kalau ada jembatan putus di suatu daerah, anggota punya hak mengajukan alokasi dana untuk bangun jembatan. Saluran ini dibuka di UU MD3 yang baru.
Fahri juga mengatakan bahwa DPR akan menggencarkan sosialisasi pengumuman masa sidang, agar masyarakat tahu dari tanggal berapa sampai tanggal berapa sidang dan reses berlangsung. “Biar publik mudah melacak. Kalau ada anggota yang tweet sedang nonton F1 di Monaco, dan tidak ke dapil bisa terlacak. Anggota DPR itu menunjukan fungsi advokasinya, bukan absennya di DPR. Ini bagian dari reformasi kedewanan,” tandas politisi PKS ini.
Patut diketahui, pada masa sidang kedua DPR periode kali ini, dewan hanya akan bekerja efektif 28 hari kerja ke depan. Setelah itu mereka akan kembali melakukan reses selama sebulan. Hal ini sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tanggal 2 Desember 2014.
