NGAMPRAH – Meski jaringan pada server Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mati, namun pelayanan perekaman e-KTP bagi masyarakat masih terus berjalan. Masalah itu timbul akibat perpindahan kantor sejak tanggal 28 Desember 2015 lalu, dari Gedung A ke Gedung C SKPD Pemkab Bandung Barat.
Kepala Disdukcasip KBB Wahyu Diguna melalui Kabid Pengendalian Kependudukan Jeje Hermansyah menyatakan, matinya jaringan server Disdukcasip, disebabkan matinya koneksi internet dari PT Telkom akibat perpindahan Kantor Disdukcasip. Sehingga, pihaknya harus menset ulang kembali konfigurasi server di tempat baru.
”Kita baru pindah gedung, otomatis setingan konfigurasi server berubah,” ucapnya seraya menyebut belum ada kepastian dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai kapan akan hidup kembali jaringan internet.
Namun untuk perekaman e-KTP, lanjut dia, masih tetap bisa berjalan dengan sistem pelayanan offline. Sementara untuk pencetakan e-KTP belum bisa dilakukan. Pasalnya, untuk dilakukan pencetakan e-KTP, data perekaman harus dikonsolidasikan terlebih dahulu ke data server di pusat. Setelah terkonsolidasi dari pusat dan dinyatakan valid, baru pihaknya bisa langsung mencetak e-KTP. ”Karena jaringan internet dari Telkom mati, otomatis server kita tidak terkoneksi ke server pusat. Sehingga, kita tidak bisa melakukan konsolidasi data dan pencetakan e-KTP,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, penyebab matinya server Disdukcasip KBB di Gedung yang baru di tempati itu, lantaran kurangnya daya listrik untuk menghidupi server. Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan penambahan daya sampai 10 ribu watt kepada pengelola gedung. ”Kita memerlukan tambahan daya listrik hingga 10 ribu watt. Dan alhamdulillah permohonan itu sudah dikabulkan,” paparnya.
Sebagai langkah antipasi bagi warga yang sangat membutuhkan KTP untuk keperluan yang sangat penting. Pihaknya bisa memberikan surat keterangan masih dalam proses e-KTP kepada masyarakat. Hal itu sesuai surat edaran dari Dirjen Kependudukan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri. (drx/fik)