”Tapi kasus ini sudah selesai dan orang tersebut sudah dipindahkan dari wilayah KBB. Bahkan, pengikutnya sudah kita bina lagi dan diberikan pemahaman yang benar,” ungkapnya.
Dia berharap, masyarakat juga harus proaktif untuk menanyakan langsung kepada MUI, ormas Islam, pimpinan pesantren jika tidak mengetahui soal ajaran Islam secara mendalam. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat Kabupaten Bandung Barat tetap menjalankan syariat Islam yang sudah ditentukan pada Alquran serta dapat menolak masuknya paham sesat tersebut.
”Kalau masyarakat sudah paham mana syariat Islam yang benar, maka tidak akan terbawa masuk pada golongan yang sesat,” tandasnya. (drx/rie)