Iuran Uang Sekolah Menyimpang

Namun Hamid mengatakan ada juga pemda yang menerbitkan peraturan daerah turunan untuk mengatur pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Contohnya di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi. ’’Daerah-daerah yang seperti ini harus diangkat dan diapresiasi,’’ pungkasnya.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) Febri Hendri mengatakan sumbangan pendidikan di sekolah yang menyimpang itu sudah menjadi rahasia umum. ’’Banyak dilakukan sekolah-sekolah negeri juga,’’ katanya.

Menurut aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu salah satu modus penyimpangan tarikan sumbangan biaya pendidikan adalah sudah ditetapkan nominalnya. Umumnya nominal itu disediakan dalam bentuk beberapa opsi; paling murah, sedang, dan mahal. ’’Paling murahnya sampai jutaan rupiah itu bukan sumbangan namanya,’’ jelas dia.

Febri menyambut baik jika nanti Permendikbud tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan itu direvisi. Dia berharap pemangku kebijakan pendidikan di daerah harus konsisten. Termasuk juga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (jpnn/fik)

Tinggalkan Balasan