2016, DPRD Siap Bahas 41 Perda

bandungekspres.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menargetkan bisa mengesahkan 30 peraturan daerah (perda) usulan pemprov Jabar dan 11 perda inisiatif DPRD Jabar pada 2016 ini. Hal tersebut dikemukakan ketua DPRD Jabar Ineu Prwadewi Ineu ketika ditemui di gedung DPRD Jabar kemarin (7/1).

perda
BERPIDATO: Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi saat memberi keterangan dalam sebuah acara.

Menurut Ineu, dari perda-perda yang telah disiapkan tersebut terdapat perda yang masih berupa rancangan dan perda perubahan, baik yang dari usulan pemprov Jabar maupun inisiatif DPRD. Dia menuturkan, adanya penundaan beberapa raperda ini disebabkan karena dalam penetapan sebuah perda harus selaras dengan aturan di atasnya, yaitu pada Undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat ataupun peraturan presiden.

”Jadi ini yang menjadi alasan kenapa sebuah perda itu tertunda dalam melakukan pembahasannya,” jelas Ineu.

Untuk itu, dirinya mendesak kepada pemerintah pusat agar dalam penetapan sebuah perda harus dilakukan tepat waktu. Sebab untuk daerah seperti Jawa Barat dan Kabupaten Kota lainnya dalam membuat turunan perdanya tetap akan menunggu keluarnya peraturan baru dari pusat.

Ineu berharap, dalam penetapan perda yang telah disiapkan ini Peraturan UU dari pusat harus bisa diselesaikandan disiapkan, sehingga DPRD Jabar dalam membuat perda sudah ada dasarnya.

”Pusat harus sudah siap dulu baru kita bisa mengikuti atau bisa di jadikan cantolan untuk aturan yang dikeluarkan pemerintah,” kata dia.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk perda yang sudah ada kedepan DPRD Jabar akan melakukan evaluasi. Lalu. Kata dia, apakah kajian terhadap implementasinya di lapangan sudah berjalan dalam sosialisasinya atau tidak?

Selain itu, perda yang sudah dibentuk akan dilakukan pengecekan apakah masih relevan atau tidak dengan kondisi perubahan yang terjadi, khususnya bila ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sehingg nantinya perda tersebut bisa dilakukan perubahan untuk dilakukan penambahan.

”Tapi yang terpenting sebuah perda itu bila sudah disahkan harus segera disosialisasikan agar masyarakat mengetahui mengenai aturan ini,” pungkas Ineu. (yan/fik)

Tinggalkan Balasan