bandungekspres.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berjanji akan menindak para pedagang yang berjualan menggunakan mobil yang sengaja diparkirkan di pinggir jalan. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Bandung, karena telah melanggar aturan berjualan ditempat terlarang dan juga sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas, yakni barang siapa yang parkir di tempat terlarang atau bukan peruntukannya, maka akan langsung digembok oleh tim Gabungan dari Pemkot Bandung
Kasi Penertiban Umum (tibum) Satriadi Buana menegaskan, Pedagang Kaki Lima (PKL) bermobil akan ditertibkan. Menurut dia, tren itu positif namun mereka menyalahi aturan. Terkadang parkir di tempat yang dilarang, sehingga akan ditertibkan. Menurutnya upaya penertiban itu bisa tuntas, dan kecenderungan berjualan di kendaraan tidak dilakukan di sembarang tempat.
’’Boleh berkreasi berjualan mendekatkan dengan pembeli, namun tetap harus mematuhi aturan main yang ada. Kami siapkan fasilitas untuk berjualan di mall atau di pusat perbelanjaan yang disediakan, bukan di bahu jalan,’’ kata Satriadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Satriadi mengungkapkan, petugas Tibum nantinya akan mensinyalir tren PKL berjualan di atas mobil di tempat-tempat keramaian dan bahu jalan. Aktivitas itu mengakibatkan gangguan arus lalu lintas, dan telah terjadi di sejumlah titik lokasi.
’’Sebenarnya Pemkot Bandung sejak beberapa waktu lalu memberlakukan sanksi berupa penggembokan ban oleh tim Gembok Ban Kota Bandung. Namun para pedagang itu masih saja ada,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Satriadi menegaskan, pihaknya akan melihat dari hasil penindakan tahap pertama. Bila mereka tetap berjualan, maka akan diterapkan mekanisme yang lebih tegas lagi. Dia mengimbau agar mereka mematuhi aturan yang ada, kalau memang mau berjualan silahkan namun tidak dilakukan di tempat yang dilarang.
’’Para PKL bermobil tersebut berjualan hampir seluruh kebutuhan masyarakat seperti sandang, kuliner, buah buahan, kerajinan dan cenderamata, perabot rumah tangga hingga aksesori kendaraan bermotor,’’ pungkasnya. (dn/fik)