Prediksi Macet Makin Parah

Kerugian lain, konsumen harus mengucurkan puluhan bahan bakar yang terbakar percuma karena macet. Ditambah, biaya lain untuk konsumsi baik makanan maupun minuman saat berada di kemacetan. Belum lagi kerugian imateril, berupa hilangnya waktu libur dan kerugian psikologis lainnya.

”Atas kerugian yang didera, pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi tudingan ini, Kemenhub menampik tegas. Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Eddi, pihaknya sudah melakukan antisipasi. Sama seperti momen-momen perayaan besar lainnya.

”Tapi kan ternyata ada perkembangan lain di lapangan. Even-even ini kan memang seporadis ya,” tutur mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.

Selain itu, pihaknya juga telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembali. Kemarin, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi mengeluarkan surat Edaran soal larangan pengoperasian angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia itu disebutkan bahwa mulai Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.

Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang penganggkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas. ”Pak Menteri mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kejadian ini kembali terjadi. Biasanya memang larangan angkutan barang ini diberlakukan pada masa angkutan lebaran saja,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan