Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga pekan ke tiga Desember ini, masih ada 64 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan 90 pemerintah kabupaten/kota belum menyampaikan laporan dana desa tahap II.
”Sisa dana Rp 1 triliun baru akan kami cairkan setelah laporan kami terima dari kabupaten/kota,” ucap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa Burhanuddin El Arief, mengatakan, rapor implementasi undang-undang desa pada tahun pertama memang tak bagus. Hal tersebut karena masyarakat melihat program dana desa sebagai suntikan dana bagi desa. Padahal, hal tersebut harusnya sudah menjadi sarana penguatan desa yang lebih mandiri.
”Ketika tidak dikomunikasikan dengan baik, implementasi UU Desa malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat hanya meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer langsung ke rekening desa,” terangnya.
Daripada fokus mencari aspek yang perlu dikuatkan, saat ini banyak pemerintah daerah yang fokus agar mendapatkan dana desa secepatnya. Sehingga, partisipasi masyarakat desa yang harusnya meningkat dalam pengelolaan desa malah terkesan hanya formalitas.
”Kepala desa hanya mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika musyarawarh tidak berjalan secara baik,” terangnya.
Oleh karena itu, dia pun menegaskan agar partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus ditingkatkan. Sehingga, regenerasi terhadap kepemimpinan muda desa bisa terus berjalan. Hal tersebut pun sudah diungkapkan dalam hasil consensus desa membangun pada poin keempat tersebut.
”Kader muda tidak harus menjadi top leader. Tapi, wajib untuk berpartisipasi aktif dan berkreasi. Kader muda tidak akan berkreasi jika tidak tahu visi pembangunannya. Oleh karena itu, eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini harus dipahami masyarakat secara komperhensif,” ungkapnya. (owi/bil/sof)