Kisruh PPDB Jangan Terulang

[tie_list type=”minus”]Prioritaskan di Luar Disdik[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Dalam rangka minimalisasi kekacauan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB), Dinas Pendidikan Kota Bandung diminta melibatkan kepala sekolah dalam membahas aturan PPDB tahun 2016. Sebab kepala sekolah merupakan ujung tombak pelaksanaan PPDB di lapangan.

PPDB
ANTRE: Sejumlah Siswa didampingi orangtuanya mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA jalur akademis sebandung Raya, di SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, akhir Juni silam. Legislator meminta agar kisruh yang terjadi dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini tidak terulang kembali.

Apalagi, kepala sekolah merupakan bagian dari Disdik. Oleh sebab itu, Disdik lebih memprioritaskan aturan PPDB di luar instansi mereka.

’’Kepala sekolah pasti dilibatkan dalam penyusunan aturan PPDB. Namun saat ini yang diprioritaskan di luar Disdik dulu,’’ ungkap Kepala Disdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana, kemarin.

Pernyataan Elih itu tidak terlepas dari harapan beberapa kepala seolah yang ingin dilibatkan dalam menyusun aturan PPDB tahun ini. Sebab kepsek merupakan ujung tombak pelaksanaan PPDB. ’’Saat ini kita sedang melakukan diskusi-diskusi dengan pihak terkait. Kita juga ingin mendengar pendapat mereka soal PPDB,’’ tukas Elih.

Di tempat terpsiah, kisruh PPDB) yang terjadi tahun ini dinilai Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, sebagai pelajaran berharga.

Sehingga, sejak jauh hari pihaknya sudah mengingatkan Pemkot Bandung, agar mengantisipasinya sejak dini. ’’Dewan sudah mengingatkan Pemkot, agar Perwal PPDB lebih dini dikeluarkan. Itu guna memudahkan sosialisasi,” tukas Amet-sapaan politikus moncong putih ini.

Dia menjelaskan, sebetulnya legislator meminta Desember ini, minimal sudah ada kerangka acuan PPDB. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Disdik Kota Bandung, belum diperoleh jawaban pasti. ’’Mudah-mudahan Januari 2016, Perwal PPDB sudah rampung,” sahut Amet.

Kekhawatiran dewan, bila terlalu dekat dengan masa penerimaan siswa baru, akan timbul kegaduhan lagi. Maka, guna meminimalisir persoalan, sebaiknya pihak terkait lebih dini menyelesaikan tata cara PPDB. (edy/vil) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan