Lapor LHKPN Cukup dari Rumah

bandungekspres.co.id– Sejumlah perkara memang masih ditinggalkan oleh pimpinan KPK jilid III. Namun capaian positif juga berhasil mereka torehkan. Salah satunya pengembangan teknologi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elektronik (e-LHKPN). Melalui aplikasi itu para pejabat bisa mengisi dan melaporkan harta kekayaannya tanpa datang ke KPK.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengungkapkan e-LHKPN itu bagian dari sistem pencegahan yang selama ini dibangun KPK. ’’Selama ini kan kalau melaporkan LHKPN harus mengirim berkas atau datang ke KPK. Nanti sudah ada aplikasinya,’’ terang Johan, kemarin. Keberadaan e-LHKPN itu diharapkan meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya.

LHKPN
RICARDO/JPNN.COM

SIMPEL: Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyerahkan berkas LHKPN ke KPK. Nantinya,
pelaporan LHKPN dapat dilakukan dari jauh melalui e-LHKPN yang sedang dibangun oleh KPK

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, aplikasi e-LHKPN siap diterapkan awal 2016. ’’Sekarang masih uji coba dan tahapan persiapan,” tukasnya. Yuyuk menyebut LHKPN memiliki peran ganda dari pemberantasan korupsi, yakni pencegahan dan penindakan.
Dari sisi pencegahan, LHKPN yang dilaporkan penyelenggara negara bisa menjadi sarana monitor kekayaan pelapornya. Dengan adanya monitor itu diharapkan penyelenggara negara berpikir dua kali jika akan melakukan kejahatan korupsi.

Sementara di sisi lain pelaporan, sarana itu kerap dimanfaatkan penyelidik atau penyidik untuk mendeteksi dugaan sumber pendapatan yang tidak sah seorang penyelenggara negara. Laporan harta kekayaan itu oleh KPK akan diverifikasi, meskipun kebanyakan sebatas pengecekan administrasi.
Masalahnya, sejauh ini UU No. 28 Tahun 1999 memang wajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya. Namun sanksi terhadap aturan itu yang belum terlalu ditakuti oleh para penyelenggara negara.
Data KPK hingga November mencatat jumlah wajib lapor LHKPN ada 267.739 orang. Namun dari jumlah tersebut yang telah melaporkan hanya sebesar 188.147 orang. Artinya, tingkat kepatuhan pejabat di Indonesia dalam melapor LHKPN hanya 70,27 persen.
Salah satu pejabat negara yang sampai saat ini enggan melaporkan harta kekayaannya ialah Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso. Meskipun beberapa kali menjabat posisi tertentu, Buwas -sapaan Budi Waseso- belum pernah melaporkan kekayaannya. (gun/vil)

Tinggalkan Balasan