Saguling Makin Sempit

KEMENKO
ERIEK TAOPIK/BANDUNG EKSPRES
SIDAK Kemenko Polhukam: Pihak PT Indonesia Power (kiri) menunjukkan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Belaputra Inti Land saat berjalannya sidak di wilayah Kota Baru Parahyangan kemarin (17/12).
0 Komentar

General Manager PT Indonesia Power Unit Pembangkit (UP) Saguling Hendres Wayen Prihantoro mengatakan, ada tiga pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam kasus tersebut. Di antaranya, membangun tiga jembatan tanpa izin. Termasuk Jembatan Cireundeu. Di samping itu, mereka juga membuat jembatan tersebut dengan membangun pondasi di dasar waduk. ’’Hal itu yang memungkinkan semakin mengurangi daya tampung waduk,’’ papar Wayen.

Dia mengatakan, pelanggaran lain yang dilakukan adalah membangun perumahan di wilayah sempadan waduk. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang, jarak 50 hingga 100 meter kawasan sempadan tidak boleh dibangun. Sebab, bisa mengurangi daya tampung waduk dan serapan air.

Wayen menyebut, umur layan waduk Saguling diharapkan bisa sampai 50 tahun ke depan. Namun, dengan adanya beragam faktor, termasuk pembangunan di wilayah sempadan, maka akan semakin mengurangi umur layan waduk. ’’Mungkin tinggal 30 tahun lagi. Kalau terua dibangun, tentu lebih singkat lagi,’’ ucapnya.

Baca Juga:Berkomitmen Membentuk Karakter Guru PenyayangPengcab PSASI Tingkatkan Kemampuan Atlet

Dia mengakui, ada tumpang tindih izin dalam sengketa tersebut. PT Indonesia Power menggunakan hak pemanfaatan lahan (hpl). Sedangkan, PT Bela Putra Intiland menggunakan hak guna bangunan (hgb).

Namun, dia beranganggapan, ketika dua izin tersebut sama kuat, maka ada baiknya diambil jalan tengah dengan menaati prosedur. Termasuk membangun green belt untuk resapan air. ’’Tapi faktanya mereka tidak mengindahkan hal itu. Bangunan semakin maju ke tepi waduk. Dengan kata lain mempersempit cakupan waduk,’’ urainya sambil menambahkan, sengketa tersebut terjadi di lima klaster di atas 8,1 hektare.

Dia mengatakan, Waduk Saguling memiliki kapasitas 800 juta meter kubik. Jika cakupan air terus dipersempit, maka akan terjadi kelebihan daya tampung. Apabila kondisi tersebut terjadi, air waduk akan over topping dan menghancurkan waduk Saguling.

Wayen mencontohkan, pada 2010 sempat terjadi over topping. Sesuai protap, maka pintu air di waduk wajib diangkat untuk menghindari jebolnya waduk. ’’Dampaknya saat itu Karawang terendam. Kalau Saguling jebol, kemungkinan waduk Cirata dan Jatiluhur juga tidak akan sanggup menampung limpahan air. Nah, bisa dikalkulasi sendiri dampaknya akan seperti apa nanti jika itu terjadi,’’ tuturnya.

0 Komentar