Ia juga menyesalkan sikap pemilik bangunan yang seenaknya membangun di area yang sudah dinyatakan area hijau oleh Pemkab Bandung Barat. ”Kalau saya tidak salah dengar, katanya bakal dibangun pusat perniagaan Padalarang dan sejumlah area penghijauan di wilayah tersebut. Tapi, kenapa sudah ada bangunan ruko segala,” pungkasnya. (drx/fik)
Bakal Berdiri Komplek Ruko di Lahan PT KAI

ILEGAL: Pembangunan ruko di Tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) depan Stasiun Padalarang ditengarai belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).