PNS Jangan Korupsi

KPK
ISTIMEWA
KOMITMEN: Wali Kota Cimahi menyaksikan penandatanganan komitmen pegawai Pemkot Cimahi untuk menghindari gratifikasi dan tindak pidana korupsi, di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, kemarin.
0 Komentar

Menurut dia, KPK punya sistem. Penyidik yg tidak segera menahan selalu dikejar pimpinan. KPK, kata dia, tidak menganal SP3.

”Setelah masuk persidangan, kasus KPK bisa dilihat angkanya 100 persen. Setiap tersangka pasti terdakwa dan seratus persen dinyatakan bersalah,” bebernya. Sementara itu, Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, pihaknya sudah membentuk Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) Hal itu ditandai dengan penandatanganan komitmen sebagai ungkapan membangun komitmen dan konsistensi dalam upaya mencegahan korupsi.

”Pembentukan UPG dilakukan sebagai upaya pengendalian dini pencegahan korupsi. Pola ini dapat membantu pemerintah dalam pengendalian korupsi secara terintegrasi,” papar Atty.

Baca Juga:Sosialisasikan Program dan Kegiatan PartaiPertanyaan Pansel Berbau Berganing Revisi UU KPK

Dia mengatakan, terus berupaya membangun komitmen dan melaksanakan konsistensi pembarantasan korupsi. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Good Governance di Pemerintah Kota Cimahi. ”Itu semua akan bermuara pada hasil pembangunan bagi kesejahteraan rakyat,” ungkapnya. (bun/rie)

sosialiasi yang dilakukan KPK adalah untuk mencegah atas masifnya Tipikor terutama dalam bentuk pemberian uang baik dalam kerangka pemerasan maupun gratifikasi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang seorang pejabat yang terjadi. Bentuk pelanggaran tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada seratusan pejabat eselon II, II dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Diharapkan, para peserta yang hadir bisa memahami akan bahaya korupsi.

0 Komentar