DPRD Sahkan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

buruh
ISTIMEWA
BUTUH PERHATIAN: Para pekerja tengah menyelesaikan tugas-tugasnya. Untuk meningkatkan kesejahteraan, pemprov Jabar mengeluarkan Perda Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2014.
0 Komentar

Untuk itu dirinya menghimbau kepada para pemangku kepentingan dan perusahaan yang ada di Jabar agar bis mematuhi keputusan yang telah tertuang dalam perda ini. ”Jadi tinggal bagaimana agar perda yang telah disahkan ini bisa tersosialisasikan agar masyarakat dan para buruh bisa mengetahuinya,” tutup Heryawan. (yan/fik)

0 Komentar