Musnahkan Ganja 1,6 Ton

Musnahkan Ganja 1,6 Ton
0 Komentar

Kendati telah diawasi petugas melalui patroli rutin, tetap saja para pengedar narkoba berusaha mencari celah supaya dapat melaksanakan kejahatannnya. ”Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Karena bisa menjadi bagian menangkal seperti ini (penyelundupan ganja),” sahut Boy.

Setelah menangkap NW, penjaga gudang penyimpanan ganja, petugas berhasil menangkap dua tersangka lain. Yakni, Nn dan Yd. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Nn diduga berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan ganja. Sedangkan, Yd berperan sebagai penjaga gudang. Sedangkan, AB yang disinyalir sebagai otak pelaku dan anak buahnya, Nm masih buron.

AB sendiri pernah ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Banten lantaran mengedarkan ganja. Pada 2008, majelis hakim PN Serang menjatuhkan hukuman kepada AB selama enam tahun penjara. AB baru bebas 3 bulan lalu setelah menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan. ”Saya dipaksa pak sama AB, buat nyediain tempat. Kebetulan gudang itu bapak dan saya yang jagain. Gudang itu punya saudara saya,” kilah Nn.

Baca Juga:Satu Minggu Jelang Pembukaan ISC 2015Warga Cieunteung Tidak Bosan Ngungsi

Acara pemusnahan ganja tersebut, juga dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Komisaris Besar Kombes Heru Febrianto, Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Miyanto, Kasat Narkoba Ajun Komisaris Bambang Supeno. (nda/vil)

0 Komentar