Sabdaguna Masih Bungkam

Toni menjelaskan, tidak hanya itu, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan, saat ini pihaknya tengah menanti putusan dari Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat. Menyambung pengaduan ketidakterbukaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal formulir dukungan pasangan calon perseorangan (B1 KWK).

’’Kami juga sudah intruksikan kepada semua saksi partai untuk tidak menandatangani berita acara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS),’’ jelas dia.

Sebab, dengan menandatangani berita acara tersebut, sama dengan pembenaran dari pihaknya. Sebab, sejak awal proses pencalonan yang dilakukan paslon independen telah cacat hukum. ’’Kami pun akan melaporkan KPU, Panwaslu Kabupaten Bandung ke KPU RI dan Bawaslu RI. Karena, mereka turut melakukan pembiaran terhadap keadaan ini,’’ tutur dia.

Terkait berbagai dugaan pelanggaran ini, kata Toni, pihaknya telah mengantongi barang bukti. Seperti pada politik uang yang besarnya berkisar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Dilakukan para tokoh masyarakat dan tim sukses paslon serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.

Dia menambahkan, rencana melaporkan paslon no 2 ke Polda Jabar karena telah terjadi berbagai tindakan pidana pemilu. Dan pelaporan ke Polda Jabar ini hasil koordinasi dengan DPD PDIP Jabar dan DPP PDIP. Serta, didukung Partai Demokrat.

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Agus Yasmin mendukung langkah yang dilakukan Tim Advokasi Duriat Bandung. Langkah tersebut sebagai upaya menjaga marwah demokrasi. Dengan begitu, bukan soal menang atau kalah, tetapi ada pertanggunjawaban moral. Apalagi, paslon nomor 2 selalu menggadang-gadang kata Sabilulungan, sebagai kalimat suci yang diwariskan oleh para wali.

’’Ini merupakan tindakan mulia dari Bung Toni. Untuk menjaga marwah demokrasi, agar tidak dikotori oleh kebohongan, money politics, mobilisasi PNS, camat, kades serta mobilisasi anggaran untuk memenangkan salah satu paslon,’’ ungkapnya.

Agus menegaskan, jika Tim Advokasi Duriat akan melaporkan kepada Polda Jabar, pihaknya akan melapor kecurangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, berbagai proses yang ditempuh oleh paslon no 2, sejak awal proses pentahapan banyak terjadi dugaan kecurangan. ’’Kalau soal kekalahan itu bukan masalah. Perolehan suara kami hanya 30 persen itu, kami sudah anggap menang. Jika, proses yang dilakukan oleh semua pihak ini fair tidak ada kecurangan,’’ tegasnya. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan