Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Muhyiddin mengakui, kalau 50 persen sekolah negeri di wilayahnya berdiri di lahan atas nama ahli waris. Dia menyadari kalau munculnya sengketa lahan karena inventarisir aset daerah yang lambat.
”Komisi IV sudah memberikan masukan untuk melakukan sertifikasi tanah, untuk lebih legal lagi kepemilikian aset yang dimiliki oleh pemda,” ujarnya.
Muhyiddin membenarkan, jika aset daerah yang belum tersertifikasi rawan gugatan dari ahli waris. Sebab, biasanya ahli waris menggugat lahan yang sudah berdiri bangunan negara dengan surat kepemilikan.
Baca Juga:Mengenalkan Kembali Raden Dewi Sartika Lewat Sepotong CoklatHarga Beras Relatif Stabil
Untuk persoalan aset, sambung Muhyiddin, pihaknya fokus untuk mengeluarkan sertifikat lahan sekolah yang dianggap rawan gugatan. Sedangkan soal sengketa lahan yang kini sudah masuk ke ranah hukum, kata dia, masih dalam tahap proses di pengadilan. (yan/dho)
