Menurut Bambang, menutup-nutupi atau bahkan menunda sidang adalah upaya untuk melindungi kejahatan terhadap negara di kasus PT Freeport. Bambang menegaskan Golkar juga tidak mempermasalahkan soal polemik cara merekam percakapan pertemuan Novanto, petinggi PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Reza Chalid yang dinilai ilegal oleh sebagian pihak. ’’Demi nama baik Novanto, DPR, dan Partai Golkar sendiri, sidang MKD harus berlangsung terbuka dan transparan,’’ tandasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menambahkan, isu yang berkembang di masyarakat dalam kasus Freeport harus dibuka selebar-lebarnya. Para pengadu, teradu, dan saksi diminta untuk bisa menjelaskan itu melalui sidang yang terbuka kepada publik. ’’Kalau terbuka itu bisa dinilai keterangannya. Kalau salah jatuhkan sanksi, kalau ada yang difitnah, dan kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan, ya direhab namanya,’’ kata Yandri.
Perlunya sidang terbuka, supaya para pihak yang terlibat, anggota MKD yang menyidang bisa dikawal oleh publik. Dia mengingatkan, kasus ini merupakan momentum lembaga DPR untuk mengembalikan citra yang masih terpuruk. Yandri berharap kasus ini tidak selesai di persidangan etika saja. Kepentingan yang lebih besar adalah mengambil alit PT Freeport dari tangan asing untuk kepentingan bangsa.
Baca Juga:Baju Batik Oncom Siap DipatenkanTak Akan Keluarkan IMB Grand Paradise
Yandri berharap proses persidangan dan pemanggilan bisa dilakukan secara marathon. Ini mengingat masa persidangan anggota DPR tahun ini tidak sampai tiga pekan lagi. Karena itu, sebaiknya proses persidangan dilakukan secara marathon.
Dihubungi terpisah, anggota MKD Syarifudin Sudding menyatakan bahwa rapat internal yang digelar hari ini baru sebatas penetapan jadwal. MKD akan memastikan siapa saja pihak-pihak saksi yang akan dipanggil, selain dari SS selalu pengadu dan Novanto selaku teradu. ’’Pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini, siapa saja pertemuan yang hadir itu termasuk,’’ kata Sudding lewat sambungan telepon.
Menurut Sudding pihak yang hampir pasti dipanggil pertama kali dalam kasus Freeport kali ini adalah Menteri ESDM. Tapi, pemanggilan tidak akan dilakukan pada pekan ini. Aturan tata tertib persidangan MKD mengatur bahwa pemanggilan dilakukan paling cepat tujuh hari setelah rapat internal penentuan jadwal ditetapkan MKD. ’’Jadi paling lambat diberikan panggilan tujuh hari setelah besok (hari ini),” tandasnya.
