Tak Akan Keluarkan IMB Grand Paradise

bandungekspres.co.id– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan tidak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Grand Paradise Hotel dan Restoran Lembang. Pasalnya, hotel yang sudah berdiri bertahun-tahun ini telah melanggar sejumlah aturan dan tidak seriusnya pihak pengelola dalam memproses izin. Badan Penaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bandung Barat, tetap mempersoalkan penutupan saluran air oleh hotel dan restoran tersebut yang dijadikan dasar tidak terbitnya IMB.

Sekretaris BPMPT Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mengatakan, alasan tidak bisa mengeluarkan IMB, lantaran berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola telah menyalahi aturan. Salah satu yang paling menjadi sorotan saat ini yakni dengan dibangunnya di atas saluran air yang merupakan kewenangan di Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung Barat. ”Saya dengar saluran air dipindahkan laporan dari pengelola. Tapi, anehnya kenapa pemerintah tidak diberi informasi tentang pemindahan saluran air itu. Karena tidak asal dipindahkan akan tetapi harus dikoordinasikan dengan pemerintah,” paparnya kepada wartawan di Ngamprah kemarin (29/11).

Ia menambahkan, pengalihan saluran air itu tidak bisa seenaknya oleh pengusaha atau perorangan. Tapi yang bisa memindahkan saluran air itu adalah pemerintah pusat. Apalagi, tegas dia, saluran air itu masuk aset pemerintah yang tidak sembarangan memindahkan. ”Saluran air di Lembang merupakan Sub DAS Citarum yang mengalir ke Sungai Cikapundung kemudian masuk Sungai Citarum. Dan Sungai Citarum itu menjadi salah satu sungai strategis nasional,” tegasnya.

Ia menyarankan kepada pengelola Grand Paradise untuk berkonsultasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkait dengan pemindahan saluran air. Pemkab Bandung Barat baru akan mengeluarkan IMB setelah pemindahan saluran air telah memenuhi aturan. ”Pada prinsipnya Pemkab Bandung Barat tidak akan mempersulit proses perizinan, selama persyaratannya ditempuh. Termasuk persoalan Grand Paradise, kami siap menerbitkan IMB selama aturan dipenuhi,” tandasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan laporan pihak Grand Paradise, saluran air sudah dipindahkan, malah diperlebar dari tadinya hanya lebar setengah meter, sekarang diperlebar menjadi 1,5 meter dengan kedalaman juga 1,5 meter. Sementara itu, melalui juru bicara Grand Paradise, Suherman mengungkapkan, saluran air lama berada di tengah tanah milik Grand Paradise Hotel dan Restoran yang bersertifikat. Saluran air itu berfungsi sebagai saluran pembuangan air yang berasal dari rumah warga sekitar. Ia juga mengklaim, syarat yang diminta oleh pihak pemkab sudah dilengkapi termasuk permintaan untuk memindahkan saluran air. ”Grand Paradise sudah mengikuti aturan yang diminta pemkab. Bahkan, saluran air sudah kita pindahkan,” tandasnya. (drx/fik)

Tinggalkan Balasan