bandungekspres.co.id– Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bandung Barat ’menyerbu’ Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat kemarin (26/11). Mereka mendesak DPRD Kabupaten Bandung Barat agar membuat peraturan daerah untuk merevisi aturan ketenagakerjaan terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten.
Selain itu, mereka juga meminta anggota dewan yang terhormat untuk menyampaikan penolakan tentang PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana UMK dihitung berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris FSPMI KBB, Dede Rahmat di sela aksi kepada wartawan.
Menurutnya, aksi tersebut juga merupakan buntut kekecewaan para buruh pascapenetapan UMK oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Dimana besaran UMK KBB, yakni Rp 2.280.175 di bawah rekomendasi Bupati Bandung Barat sebesar Rp 2.302.874. Dengan demikian, ada selisih Rp 22.699. ”Kenapa usulan dari bupati malah ditolak oleh gubernur. Ini rasa kekecewaan kita lantaran kebijakan dari gubernur tersebut yang tidak pro buruh,” katanya.
Ia mengungkapkan, besaran UMK yang ditetapkan gubernur tersebut mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana UMK dihitung berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sementara, buruh sepakat untuk menolak PP tersebut, sehingga penghitungan UMK tetap dirumuskan di Dewan Pengupahan. ”Kalau pemerintah tetap menjalankan PP tersebut sama saja dengan membuat kita sengsara. Harusnya ditolak PP tersebut, makanya kami datang ke kantor dewan meminta untuk disampaikan mewakili suara rakyat,” ujarnya.
Dengan kondisi itu, dia meminta agar DPRD KBB membuat perda untuk merevisi aturan ketenagakerjaan terkait dengan penghitungan UMK tersebut. Hal itu, menurut dia, dilakukan di beberapa daerah lain, di antaranya Kota Cimahi dan Pasuruan.
”Kami ingin agar di KBB juga dibuat perda semacam itu. Hal ini untuk mengakomodasi aspirasi buruh terkait dengan penetapan UMK nanti,” tuturnya.
Dede mengungkapkan, sebagian besar buruh di Indonesia juga melakukan unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah sebagai wujud kekecewaan akibat UMK yang tidak sesuai dengan harapan. Aksi mogok kerja pun dilakukan di berbagai daerah dan akan berlangsung pada 24-27 November ini. Aksi serupa, lanjut dia, juga akan dilakukan di Kantor Gubernur Jabar pada Jumat (27/11) ini.