Seperti diketahui, Ade didakwa telah melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010-2011. Ade dinyatakan bersama-sama terdakwa lainnya memperkaya diri sendiri dan terdakwa lainnya sehingga negara merugi Rp 2,6 miliar. Saat itu, kapasitas Ade sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. (vil/hen)
Vonis Ade Lebih Ringan dari Tuntutan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News