Petinggi Polri Mulai Tak Sejalan

Namun, tidak berarti kasus narkotika dihentikan, Setiap anggota polisi tetap harus melanjutkan kasus tersebut hingga meja hijau. Tentu hasil sidang kasus itu akan menentukan hukuman bagi tersangka yang masuk kategori pengguna. ’’Rehabilitasi itu tentu diharapkan diteruskan sebagai hukuman karena pengadilan akan mempertimbangkan hasil assessment,’’ tuturnya.

Dengan TR tersebut, lanjut dia, diharapkan paradigma masyarakat berubah. ’’Paradigma (pengguna narkoba, Red) harus ditangkap ini berubah menjadi direhabilitasi,’’ papar mantan kepala BNN tersebut.

Sementara itu, Komjen Budi Waseso belum mau berkomentar tentang TR Kapolri. Dia mengaku belum melihat langsung surat tersebut. (idr/c11/end/tam)

Tinggalkan Balasan