SF Harus Habiskan Masa Muda di Bui

bandungekspres.co.id– Naas nian nasib SF. Dia harus menghabiskan masa remajanya di dalam bui. Pasalnya, dia terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh temannya, Pricila Dina, akhir Agustus silam.

Dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Bandung kemarin, Jaksa Penuntut Umum menjerat SF dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama Pasal 80 ayat (3) jo. 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara, dalam dakwaan kedua jaksa mengenakan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam dakwaan itu, diketahui korban bernama Pricila Dina Ekawati menjadi pelampiasan sakit hati SF. Pasalnya, korban yang mempunyai hubungan spesial dengan pelaku, diketahui telah memiliki pacar baru. ’’Selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk bertemu dengan niat saling memberi jaket dan memberitahukan tidak akan lagi berhubungan di gerbang perumahan Grand Sharon Bandung pada Senin (31/8) lalu,’’ tutur Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung Edi dalam pembacaan dakwaannya.

Pada hari itu pula, terdakwa membawa palu dari rumahnya dan dimasukkan dalam tas sekolahnya untuk melukai korban. Saat pukul 14:30, terdakwa bertemu dan ajak korban ke area pesawahan dengan alasan agar lebih teduh. Terdakwa kemudian bertanya pada korban kenapa tidak menepati janji. Namun, dalam perbincangannya korban malah membanggakan pacar barunya. Omongan tersebut membuat terdakwa sangat kesal dan mengambil palu yang tersimpan di tasnya.

Lalu terdakwa berdiri di depan korban sambil memegang palu, langsung memukulkan ke kepala korban sebelah kanan satu kali hingga terjatuh. Setelahnya, terdakwa memindahkan palu ke tangan kanannya dan memukulkan ke kepala bagian kiri beberapa kali. ’’Hingga mengenai tangan kiri dan punggung hingga korban meninggal dunia,’’ urainya.

Terhadap dakwaan itu, SF tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan demi mempercepat proses persidangan. Menurut kuasa hukum terdakwa, Didi Iskandar, pihaknya memilih langsung masuk tahap pemeriksaan saksi. ’’Kami tidak mengajukan eksepsi, alasannya karena ini peradilan anak dan harus cepat,’’ tukas Didi usai persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tapi jaksa belum bisa menyuguhkan barang bukti, sehingga persidangan ditunda hingga Selasa (24/11) mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan