Polda Jabar Dipraperadikan

Dede Rostandi Tak Puas Status Tersangka Tjia Man Lien SP3

bandungekspres.co.id– Dengan alasan sulit mencari keadilan, Dede Rostandi akhirnya kembali memperadilkan Polda Jabar akibat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus penipuan yang diajukannya. Didampingi Kuasa hukumnya, Dede mengatakan surat penghentian penyidikan diterimanya bulan November ini.

”Ini kali kedua Polda Jabar menghentikan penyidikan atas kasus yang sama,” jelas Dede ketika ditemui di Hotel De Palm pada Press Conference yang diadakannya belum lama ini.

Menurutnya, sebelumnya pada awal 2015 Polda Jabar mengeluarkan SP3. Namun dipatahkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya sehingga atas keputusan Majelis Hakim dan atas nama keadilan, Polda Jabar harus kembali membuka kasus tersebut.

Namun demikian, tanpa sebab yang jelas Polda Jabar akhirnya mengeluarkan SP3. Padahal dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Tjia Man Lien sudah ditetapkan. Dede menuturkan, kronologis dugaan penipuan ini terjadi pada Agustus 2013 lalu dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jabar karena merasa dirugikan lantaran uang hasil penjualan tanah tak kunjung diserahkan.

”Proses penyidikan pemanggilan para saksi dan hasil gelar perkara penyidik Polda Jabar, pada tanggal 20 Agusutus 2013, menetapkan Tjia Man Lien sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur bukti-bukti perkara,” ucap dia.

Setelah itu, penyidik Polda melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun hasil gelar perkara di Kejati Jabar mengembalikan berkas ke penyidik Polda untuk dilengkapi. ”Ini prosesnya sampai bolak balik Polda-Kejati terus terjadi hingga 8 kali,” jelas Dede.

Sesuai permintaan Kejati Jabar untuk melengkapi, Polda kembali mengadakan gelar perkara. Hasilnya tetap sama, status Tjia Man Lien tersangka tak berubah. Namun demikian di sisi lain, Tjia Man Lien dan Cun cun Wijaya melalui kuasa hukumnya ternyata melaporkan Dede Rostandi ke Mabes Polri.

Namun berdasarkan hasil Gelar Perkara yang melibatkan saksi ahli dari Mabes Polri, Dr Robintan Sulaeman SH MHUM MM pada tanggal 17 September 2013, justru menguatkan langkah Polda Jabar dan menetapkan pada posisinya bahwa status Tjia Man Lien sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan