Pemkab Evaluasi Izin Grand Paradise

Di tahun 2014, kata dia, ada 61 unit IMB yang dikeluarkan mulai dari 2 rumah makan, ruko 6, hotel 4, rumah tinggal 28, sarana ibadah 1, kantor 1, asrama dan pendidikan 2, perumahan 2 (perumahan ini bukan baru tapi sebelum KBB dibentuk sudah ada), dan lain-lain ada 15. Di tahun 2015 hinga bulan Oktober, izin untuk ruko 1, rumah tinggal 49, kantor 1, perumahan 13 unit, sarana pendidikan Polri 1, pendidikan umum 2, rumah sakit 1, hotel 2 dan lain-lain 2. ”Itu jumlah bangunan yang sudah memiliki izin di wilayah KBU. Kalau untuk bangunan yang tidak berizin kita tidak punya datanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar meminta, agar seluruh SKPD terkait untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang tidak mengantongi izin di wilayah KBU. ”Saya kira untuk wilayah KBU sudah ada regulasinya baik perda dari provinsi dan perda dari KBB. Tentu saja kita semua harus komitmen untuk mentaati aturan tersebut,” tegasnya.

Abubakar meyakini, tahun ke tahun proses perizinan akan terkendali dan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin. ”Bagi mereka yang tidak melakukan proses izin agar melakukan izin. Pemerintah akan bertindak tegas. Karena fungsi KBU merupakan kawasan konservasi,” pungkasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan