KBB Ancam Cabut Izin 10 Perusahaan

Pencemaran Limbah KBB
TEMUAN LAPANGAN: Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat melakukan sidak ke Sungai Cihaur di Kampung Pangkalan Baru, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang beberapa waktu lalu.
0 Komentar

Menurut Apung, perusahaan yang melanggar aturan ini harus diproses secara tegas, agar dapat mentaati aturan yang sudah diberlakukan. Dia berpandangan, perusahaan yang melanggar merupakan kejahatan lingkungan. ’’Kalau kita hanya memberikan peringatan dan imbauan. Kalau sudah melanggar hukum, nanti pihak penegak hukum yang memprosesnya,’’ pungkasnya. (drx/hen)

0 Komentar