Kekurangan Lampu PJU

[tie_list type=”minus”]Pendapatan Pajak Capai Rp 20 Miliar[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Pemerintah Kota Cimahi mengaku hingga kini di beberapa tempat masih kurang sarana lampu penerangan jalan umum (PJU).
Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi Endang menyebutkan, hingga kini masih ada kekurangan 1700 titik lampu PJU yang harus dipasang di Jalan Arteri dan Jalan Kolektor dari tiga kecamatan yang ada. ’’Kebutuhan lampu PJU di Kota Cimahi ini idealnya harus terpasang 7000 PJU, namun hingga kini baru terpasang 5227 titik PJU baik di jalan arteri maupun kolektor, karenanya kami akan terus menambah sarana PJu tersebut untuk melayani masyarakat Cimahi,” katanya, kemarin.
Menurut Endang, dalam setahunnya anggaran yang ada di DKP baru mampu mengalokasikan untuk 300 sampai 400 PJU, karenanya pengadaan PJU di Kota Cimahi dilakukan secara bertahap. Meski begitu, PJU yang sudah terpasang di Cimahi tersebut terus dilakukan pemeliharaaan agar tetap berfungsi.
Meskipun dengan keterbatasan yang ada, pihaknya terus melakukan pemeliharaan masing-masing PJU yang terpasang, dalam setahunm, ada 750 sampai 1000 PJu yang dupelihara karena PJU yang terpasang memiliki jangka waktu tertentu. ’’Ada jangka waktu tertentu dari fungsi PJU tersebut, karenanya jika tidak dipelihara akan cepat rusak, sehingga warga kota tidak mendapatkan pelayanan,” katanya.
PJU selain berfungsi sebagai sarana dan pelayanan warga, juga bisa mencegah angka kriminalitas, karena jika suatu daerah dalam kondisi gelap, hal itu mengundang terjadinya tindak kejahatan. Pada 2015 ini, pihaknya akan melakukan pilot project di daerah pemukiman atau jalan lingkungan dengan program Cimahi Baranang. PJU yang akan dipasang di jalan pemukiman tersebut dengan lampu yang lebih kecil dan tiang lebih pendek.
Terkait dengan pajak penerangan jalan umum, Endang menyebutkan, pajak yang bisa dihasilkan dari PJU tersebut dalam setahunnya bisa mencapai lebih dari Rp 20 miliar, yang penarikannya dilakukan oleh PLN saat warga kota membayar rekening listrik.
’’Pajak PJU tersebut ditarik oleh PLN lalu disetorkan ke Dispenda, tapi tak seluruh dana yang terkumpul dialokasikan untuk pengadaan PJU dan pemeliharaannya, karena sifatnya berupa pajak, tidak seperti retribusi yang dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa sarana retribusi yang dibayar masyarakat,” paparnya. (bun/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan