bandungekspres.co.id – Muncikari RA alias Robby Abbas resmi divonis bersalah serta mendapat hukuman selama 1 tahun 4 bulan, dipotong masa tahanan. Terpidana kasus prostitusi artis ini terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.
Karena sidang telah berakhir kemaren (26/10), maka barang bukti yang terdiri dari celana dalam dan bra milik Amel Alvi, artis yang dijajakan Robby Abbas akan dimusnahkan. “Barang bukti celana dalam dan bra hitam akan dibakar atau dimusnahkan,” kata I Made Sutrisna, Kepala Humas PN Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10).
Selain dua pakaian dalam, uang sejumlah Rp 45 juta milik saksi juga dijadikan barang bukti atas kasus prostitusi artis itu. Made Sutrisna menyebutkan uang puluhan juta itu akan dikembalikan ke saksi. “Kalau uang akan pastinya dikembalikan kepada saksi,” ujarnya.
Seblumnya, dalam persidangan Robby Abbas mengaku telah menjajakan PSK artis seperti Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. Robby ditangkap usai menjual Amel Alvi kepada polisi yang menyamar di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Dia diciduk tanpa perlawanan, sedangkan Amel ditangkap dalam keadaan telanjang bulat. Celana dalam dan bra milik Amel Alvi itu lah yang kemudian dijadikan barang bukti persidangan. (ded/jpg)