Ada Kelalaian, Kapolri Tegur Polda Jatim

bandungekspres.co.id– Polri telah mengkaji mencuatnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menjerat calon Wali Kota Tri Rismaharini. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan Polda Jatim. Tak ayal, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan menegur jajaran pada Polda Jatim.

SUDAH SELESAI: Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperlihatkan SP3 kasus Tri Rismaharini yang diteken Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Wibomo, tertanggal 26 Oktober.
SUDAH SELESAI: Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperlihatkan SP3 kasus Tri Rismaharini yang diteken Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Wibomo, tertanggal 26 Oktober.

Mantan Wakapolri tersebut mengatakan, SPDP itu sebenarnya telah dibuat pada Mei 2015. Masalahnya, Polda Jatim tidak mengirimkan SPDP itu pada bulan yang sama. ”Alasannya, SPDP tidak dikirim secara langsung dikarenakan saat itu belum jelas tersangkanya dan substansi perkaranya,” paparnya.

Polda Jatim makin terjepit begitu gelar perkara kasus pembiaran tempat penampungan sementara digelar. Sebab, hasilnya dipastikan tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut. ”Bila, tidak ada tindak pidana, maka harus dibuat surat perintah penghentian perkara (SP3),” terangnya.

Namun, timbul masalah, sebab secara administrasi harus diserahkan dulu SPDP-nya. Kepolisiam tidak bisa mengirimkan SP3 secara tiba-tiba tanpa SPDP sebelumnya. ”Akhirnya, Polda Jatim memutuskan mengirimkan SPDP pada 29 September,” tuturnya.

Rencananya, setelah dikirim SPDP itu, SP3 akan segera menyusul dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun, sudah keburu mencuat lebih dulu soal SPDP tersebut. ”Ya, muncul pernyataan dari Kejati Jatim,” paparnya ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kemarin (27/10).

Dengan begitu dapat dipastikan ada kelalaian dari Polda Jatim berupa keterlambatan pengiriman SPDP. Keterlambatan itu yang menimbulkan masalah, karena posisinya saat ini begitu dekat dengan pilkada serentak. Lagi pula, sudah ada larangan untuk memproses kasus yang menjerat calon kepala daerah. ”Karena itu, teguran keras dilakukan pada Polda Jatim, serta penyidik-penyidiknya. Teguran ini sebagai konsekuensi kelalaian tersebut,” ucapnya.

Dia menegaskan, agar kejadian yang sama tidak terulang, setiap Polda harus mempedomi peraturan kapolri (Perkap) terkait larangan mempidanakan calon kepala daerah jelas pilkada. ”Ya, sudah ada perkap, jangan sampai ada yang ikutan,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan