[tie_list type=”minus”]Legislator Syaratkan Penertiban PKL[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Keinginan Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Distamkam) Kota Bandung merevitalisasi kawasan Taman Tegalega membutuhkan perhatian ekstra. Sebab, rencana revitalisasi tersebut membutuhkan dana hingga Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, yang sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran 2016, kemarin (22/10).
Menurut Anggota Bangar Sofyanudin Syarif, pihak dewan tidak keberatan sepanjang Distamkam komitmen dalam menata kawasan Taman Tegalega secara menyeluruh.
Saat ini kawasan Taman Tegalega terlihat kumuh terdampak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sampah. Untuk itu, kata Sofyan tertibkan dulu PKL, baru bicara revitalisasi.
Peedapat sama diungkapkan Anggota Bangar Agus Gunawan. Menurutnya, mayoritas PKL yang ada di Taman Tegalega, pelarian dari PKL yang sudah ditempatkan di Gedebage. ”Kembalikan PKL tersebut ke Gedebage. Dan PKL yang berasal dari kawasan Otista, ditempatkan sesuai program penataan PKL,” tukas pokitisi Demokrat ini.
Sementara itu, anggota Komisi C Folmer Silalahi mengatakan, saat ini Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali berjualan di areal Taman Tegallega. Padahal, sejak awal 2011 sudah disterilkan dari aktivitas perdagangan dan dikembalikan fungsinya menjadi taman konservasi sebagaimana amanat Perda No 11/2008 tentang Pengelolaan Taman Konservasi. Untuk itu, kata politisi PDI Perjuangan ini, dewan setuju mengembalikan fungsi Taman Tegalega.
“DED (detail engineering design) untuk menata Tegallega sudah rampung, tinggal komitmen Distamkan merealisasikanya,” ujar Folmer.
Selain persoalan keberadaan PKL, ungkap anggota Bangar Iwan Darmawan, warga juga mengeluhkan tingginya tarif parkir di area Taman Tegallega. Sedangkan tariff retribusi parker seharusnya disesuaikan dengan tarif pada umumnya yang mengacu pada Perda No 9/2010 tentang Perparkiran.
Iwam meminta Pemkot Bandung untuk membenahi tatakelola perparkiran. Sebab, tingginya tarif parkir membebani masyarakat. Bahkan menurut dia, petugas di area parkir t bukan petugas resmi. “Dinas Perhubungan (Dishub) atau dinas terkait lainnya harus menrtibkan persoalan tersbut,” ujar Iwan. (edy/rie)