Pemprov Akan Beri Bantuan Hukum Kadisdik

BANDUNG –Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Setda Jabar Ruddy Gandakusumah mengaku kaget dengan penetapan Kepala Dinas Pendidikan Jabar Asep Hilman sebagai tersangka atas mark up pengadaan Buku Aksara Sunda oleh kejati Jabar. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, terlebih Pemprov Jabar masih melihat dari sudut praduga tak bersalah.

”Kita pun akan menawarkan bantuan hukum melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. Tetapi kalau yang bersangkutan sudah punya penasihat hukum, itu kita serahkan kepada yang bersangkutan,” jelas Ruddy

Lebih lanjut Ruddy mengungkapkan, kasus yang menjerat Kadisdik terjadi pada 2010. Saat itu yang bersangkutan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid di Disdik Jabar.

”Dia sempat dimutasi di Biro Yansos dan ditempatkan di bidang pendidikan, saat eselon II dipercaya mengisi kekosongan di Disdik dan terpilih dalam lelang jabatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jabar Suparman mengatakan, Asep Hilman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015.

”Sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk memeriksa dengan menetapkan tersangka lainnya dan telah meminta keterangan terhadap Asep Hilman,” jelas Suparman ketika dihubungi kemarin (20/11).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Kejati Jabar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penggelembungan harga buku yang seluruhnya Rp 4,6 miliar. ”Ini dugaannya ada mark up harga pengadaan buku Aksara Sunda, dari alokasi Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran 2010 itu,” ucap dia.

Selain itu, dalam pengadaannya, Asep Hilman menggunakan nama-nama perusahaan fiktip untuk memenangkan tender berdasarkan hasil penyidikan, keberadaan nama-nama perusahaan tersebut pada saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. (yan/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan