Tindak Tambang Ilegal

[tie_list type=”minus”]

Wilayah KBU Merupakan Serapan Air

[/tie_list]

 

NGAMPRAH – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada seluruh calon investor untuk mengurungkan niatnya melakukan kegiatan penambangan di Kawasan Bandung Utara (KBU) seperti di Cisarua, Parongpong dan Lembang. Pasalnya, wilayah tersebut merupakan wilayah yang bukan peruntukan untuk melakukan aktivitas galian tambang.

Kepala KLH KBB Apung Hadiat Purwoko menuturkan, wilayah KBU merupakan wilayah resapan air dan juga konservasi. Sehingga dalam aturannya disebutkan, kawasan KBU dilarang untuk melakukan berbagai aktivitas pertambangan.

Menurut Apung, jika penambangan masih dilakukan di kawasan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan masyarakat di sana. ”Wilayah KBU jangan dijadikan tempat galian tambang. Ini merupakan daerah resapan air,” ujar Apung kepada wartawan di Ngamprah kemarin (16/10).

Akibat dari penambangan di kawasan itu juga akan membuat wilayah tersebut rawan longsor. Dia menyebutkan, di daerah Kecamatan Parongpong, memang terdapat penambangan pasir yang dilakukan secara masif. Bentuk tebing-tebing yang diambil pasirnya itu pun sudah vertikal sehingga sangat rawan terjadi longsor. Seharusnya, kata Apung, penambangannya pun harus dibuat dengan cara sengkedan agar tidak membahayakan.

Namun, lanjut Apung, aktivitas penambangan di Parongpong sudah ditutup pada awal tahun ini. Aparat sudah menutup lokasi tersebut, dan tidak ada lagi warga yang menambang di situ. ”Yang di Parongpong itu sudah distop pada awal tahun ini. Di wilayah KBU sudah tidak kita perkenankan untuk lokasi pertambangan,” kata dia.

Selain di Parongpong, kegiatan penambangan juga marak dilakukan di Kecamatan Cipatat. Di sana, ada penambangan yang sudah dan belum berizin. ”Di Cipatat, sudah terlalu banyak galian,” kata dia.

Di lokasi pertambangan batu andesit di Cipatat, menurut Apung, memang masih ada yang belum memenuhi kaidah lingkungan hidup. Kebanyakan pertambangan yang seperti ini belum berizin. ”Mereka harus ngurus izinnya ke provinsi,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra menyebutkan, saat ini ada tujuh titik lokasi galian C atau tambang yang dilarang untuk dijadikan pertambangan. Namun masih melakukan aktivitasnya di Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, aktivitas pertambangan yang sudah mengantongi izin sebanyak 68 pertambangan. Menurut Yayat, ada dua permasalahan soal pertambangan ini. Pertama, lokasi tersebut jelas dilarang untuk melakukan pertambangan seperti cagar alam dan budaya, namun dilakukan pertambangan oleh pihak tertentu. Kedua, lokasi tersebut peruntukannya memang untuk pertambangan, namun investor belum menempuh izin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan