[tie_list type=”minus”]Janjikan Proyek Pada Pengusaha[/tie_list]
BEKASI– Ulah sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bekasi benar-benar bikin gregetan. Mengklaim bisa memberikan proyek pengecoran jalan, YA, oknum PNS diduga menerima imbalan ratusan juta untuk proyek yang dijanjikan namun tak kunjung tiba.
Kesal lantaran proyek yang dijanjikan tak juga diterima, Suhanda, 34, melaporkan YA ke Polresta Bekasi Kota atas tuduhan penggelapan atau penipuan dengan kerugian Rp430 juta. Pelaku dipolisikan dengan nomor laporan LP/779-BK/K/IX/2015/Sek.Bks Kota.
Kejadian berawal pada Juni 2015 di Villa 2000 Kelurahan Margajaya. Pelaku menjanjikan proyek pengecoran jalan yang mengunakan anggaran APBD kepada korban. Sebagai imbalanya korban memberikan uang kepada pelaku.
Korban yang sudah percaya dengan pelaku kemudian memberikan sejumlah uang yang dimintanya. Namun setelah waktu yang dijanjikan proyek tersebut tidak pernah diterimanya, bahkan proyek yang sudah diharapkan itu ternyata sudah dikerjakan pihak lain, hingga akhirnya korban emosi dan meminta pertanggungjawaban perbuatan pelaku dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bekasi Kota.
Pelaku yang diketahui pernah menjadi staf di Dinas Sosial ini tidak diketahui keberadaanya. Terakhir pelaku sudah dipindahkan menjadi staf di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati.
Ketua Bidang Investigasi Pemuda Bekasi Bersatu Bambang Pramono, mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk selanjutnya diproses secara hukum. Pihaknya menegaskan Suhanda sebagai pelapor merasa dirugikan, dalam laporan tersebut korban dijanjikan mengerjakan proyek pengecoran jalan yang dibiayai dari anggaran APBD Kota Bekasi.
Sebelum proyek itu diberikan kepada korban, YA meminta uang pada korban sebesar Rp 430 juta dan laporan yang sudah hampir lebih dari satu minggu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Menurutnya, kasus penipuan yang dilakukan oknum PNS ini harus segera ditindak lanjuti.
”Polresta Kota Bekasi harus cepat tanggap dan memberikan sanksi tegas perihal laporan kontraktor yang merasa ditipu oleh oknum PNS,” ujarnya
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi, didesak harus segera menelusuri oknum PNS yang diduga sudah melakukan penipuan. Selain itu, pihaknya juga meminta BKD harus memberikan sanksi tegas bagi oknum PNS tersebut.