Sopir Angkot Diwajibkan Ikut BPJS

BOGOR – Membentuk tim kelompok kerja (pokja) adalah salah satu keputusan pada aksi unjuk rasa ratusan sopir angkutan kota (angkot) Selasa (6/10) lalu. Sekretaris Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Endang Suherman, mengatakan tim pokja akan bekerja secepat mungkin untuk menjawab permasalahan tersebut.

Angkot Bogor
CARI PENUMPANG: Seorang sopir angkot ngetem di stasiun. Di Kota Bogor, seluruh sopir angkot diwajibkan mengikuti program Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mencover biasa tak terduga selama bekerja

”Secepatnya kami akan bekerja, dan berembuk dengan forum angkot, apa sih yang menjadi permasalahannya. Setelah itu kami rapatkan lagi dengan tim terkait,” kata Endang kepada Radar Bogor (grup Bandung Ekspres).

Menurut Endang, aksi kemarin adalah buntut dari sosialisasi yang gagal, yang tidak sampai ke bawah. Dia pun menegaskan, badan hukum ini tidak akan menghilangkan hak-hak para sopir angkot. ”Malah kami akan mencoba supaya ke depannya pengusaha angkot ini profesional. Kalau sudah berbadan hukum, kami kan jadi gampang mengendalikan dan melakukan pengurusannya dengan tenang,” kata Endang.

”Kalaupun nanti pemerintah akan mendorong untuk memberikan bantuan yang bisa diperlukan, sudah jelas, pemerintah pun enak memberikannya. Kalau sekarang mau memberikan bantuan tapi bingung,” tambahnya.

Endang menjelaskan, undang-undang (UU) memang mewajibkan semua perusahaan angkot untuk beralih ke badan hukum. Selaku lembaga eksekutif daerah, pihaknya hanya menjalankan amanat dari pusat tersebut. Maka, merupakan kesalahan yang besar bila Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengacuhkan UU tersebut.

”Karena ini amanat dari UU, makanya harus kami aplikasikan. Kalau tidak, pemda sama saja melawan pemerintah. Seharusnya, mereka kalau mau protes ke pemerintah pusat, ke Jakarta, jangan di sini. Di Jakarta saja sudah berjalan, bahkan bajaj sudah berbadan hukum,” ucapnya.

Endang mengungkapkan, sebagian besar angkot di Kota Hujan ini sudah berbadan hukum. Artinya, yang melakukan protes kemarin adalah beberapa angkot yang belum berbadan hukum. Dia pun memaklumi kekhawatiran para sopir angkot tersebut yang takut kendaraannya hilang diambil alih pemerintah. Namun, jelas dia, kekhawatiran itu salah. ”Kendaraannya tetap milik mereka, hanya statusnya yang beralih ke badan hukum,” akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan