“Hingga hari ini legitimasi hukum terkait dengan para penerima dana hibah yang harus berbadan hukum sejak Agustus lalu, akan kami upayakan secara maksimal. Sebagaimana surat edaran kementeri an dalam negeri, kami akan lakukan secepatnya demi terwujudnya upaya tidak terganjalnya program milik para petani yang juga sebagai penerima dana hibah itu,” pungkas Sugih.
Dalam kesempatan itu pihak DPRD telah membuat alternatif kesepahaman melalui Komisi B DPRD. Bahkan Komisi B berjanji akan menindaklanjuti hingga ke tingkat propinsi dan Kemendagri. (adv/gun/rie)