Bentuk Tim Penertib Pajak

SUMUR BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung telah memberi kesempatan selama empat minggu kepada para pelaku usaha untuk melakukan registrasi pajak hingga 7 Oktober. Dalam rangka menindaklanjuti, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melakukan rapat koordinasi persiapan pembentukan tim gabungan penertiban pajak daerah yang dilaksanakan di Balai Kota, kemarin (5/10).

Emil-sapaan akrab Wali Kota-mengatakan, Pemkot Bandung akan membentuk tim gabungan penertiban pajak daerah yang melibatkan berbagai pihak seperti kejaksaan juga TNI/Polri. Pada dasarnya dia tidak menyukai yang namanya razia. Tapi masyarakat ada kalanya melanggar sebuah aturan. ’’Setelah tanggal 7 Oktober, kami akan ke lapangan untuk melakukan tindakan terhadap para penunggak pajak,’’ katanya.

Emil tidak menyangkal pihaknya masih memiliki keterbatasan, sehingga berinisiatif meminta bantuan kepada kepolisian dan kejaksaan. Dengan adanya kebersamaan antara Pemkot dan instansi lain, akan terlihat bahwa wibawa penegak hukum negara ini bisa bersama bukan terpisah-terpisah. ’’Saya harap apabila kepolisian maupun kejaksaan menemukan pihak dari internal Pemkot Bandung yang melakukan hal-hal negatif, agar langsung menindak,’’ tegas Emil.

Dirinya berharap, dengan ada kelonggaran waktu selama satu bulan, pengusaha wajib mengurus registrasi. Apabila masih ada pelanggaran karena disengaja, dirinya tak segan meminta kejaksaan untuk bisa memproses hukum. Sehingga para pelanggar tidak melakukan negosiasi-negosiasi yang tidak perlu. ’’Proses hukum tersebut tentunya perlu diketahui warga masyarakat, sebagai bukti keseriusan Pemkot Bandung dalam upaya menegakkan aturan patuh bayar pajak,’’ seru Emil. (mg.dn/vil)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan