[tie_list type=”minus”]Sebagian Besar Muka Lama[/tie_list]
BAROS – Kendati sudah beberapa kali ditertibkan dalam menjalani sidang, namun hal tersebut membuat surut jumlah pelanggaran yang dilakukan PKL. Buktinya, kemarin (30/9) tak kurang dari 97 PKL mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Kecamatan Cimahi Selatan Jalan Baros Kota Cimahi.
Dalam sidang tersebut, Hakim Fauziah SH menggajar para pelanggar tersebut dengan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu untuk yang sudah terjaring lebih dari tiga kali. Sementara di bawah tiga kali, harus membayar denda sebesar Rp 150 ribu, sampai Rp 200 ribu. Para PKL ini merupakan yang terjaring pada Senin (28/9) lalu.
Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, dari keselurahan PKL yang megikuti sidang, ada sebagian PKL yang baru. Tapi umumnya, mereka adalah muka-muka lama.
”Memang setiap minggu itu kami melakukan penertiban terhadap PKL. Hal itu kami lakukan demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban (K3),” kata Aris kemarin.
Dijelaskan Aris, dari ke 97 PKL yang mengikuti sidang tersebut, ada di antaranya yang terjaring adalah pedagang yang berjualan di Lapangan Poral Jalan Kihapit Barat Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan. Padahal, pihaknya mengklaim sudah melakukan sosialisasi jika di kawasan itu tidak boleh ada aktivitas PKL. Hanya saja, pada praktiknya imbauan tersebut tidak diindahkan.
”Itu kan lapangan buat kegiatan warga, tapi kenapa mereka malah berjualan di sana? Nah ini yang menjadi pertanyaan saya. Nanti kami akan telusuri lebih lanjut, mengapa mereka berani membuka lapak di lapangan yang seharusnya dipergunakan warga untuk berolah raga,” paparnya.
Disinggung adanya oknum dari masyarakat yang memperbolehkan para PKL ini berjualan di Lapangan Poral itu, Aris mengungkapkan, hanya melakukan penangkapan terhadap pelanggarannya saja.”Jadi jika ada oknum dari masyarakat, kami tidak tahu, dan memang itu bukan ranah kami,” katanya.
Dia mengaku, tidak akan lelah dalam menertibkan para PKL yang dinilai kerap melanggar peraturan. Menurutnya, dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para PKL ini banyak yang dirugikan. Di antaranya pejalan kaki, dan pengguna transportasi.