Serapan Anggaran Kewilayahan Lamban

[tie_list type=”minus”]Penghapusan Aset Biang Keladi[/tie_list]

BABAKAN CIPARAY – Lambannya serapan anggaran kewilayahan, terutama dalam kegiatan fisik tak semata-mata kelalaian aparat. Namun, lebih banyak akibat panjangnnya waktu prosedur pengurusan izin penghapusan aset daerah.

Banyak kegiatan proyek pembangunan kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kewilayahan waktu pengerjaan menjadi mepet ke akhir tahun. Padahal, baik kecamatan maupun kelurahan sudah mencoba jauh-jauh hari mengajukan penghapusan aset.

Akan halnya yang terjadi pada proyek pembangunan kantor Kelurahan Cirangrang. Sudah sejak bulan April diajukan penghapusan asetnya. Bulan September kemarin, baru keluar surat keputusan penghapusannya.

’’Kita ingin bekerja sesuai jadwal penyerapan anggaran murni. Tetapi ketika pelaksanaan jadi di akhir tahun anggaran itu di luar kewenangan,’’ kata Camat Babakan Ciparay Dedi Sutiadi, kemarin (30/9).

Kendati demikian, karena kegiatan pembangunan kantor Kelurahan Cirangrang menggunakan anggaran murni tahun 2015, pihaknya tidak terganggu. ’’Selama tenggat pekerjaan tidak melebihi tahun anggaran proyek tersebut tetap dilaksnakan,” tukas Dedi.

Adapun terkait lelang, kegiatan baru dilaksanakan belum lama ini. Itu di luar jangkauan kecamatan dan kelurahan. ’’Proses lelang merupakan ranahnya ULP,’’ tegas Dedi.

Dalam pelaksanaan kegiatan, sama sekali tidak ada niatan memaksakan kehendak. Sebab, sudah menjadi kewajiban menyerap APBD yang sudah ditetapkan. Pada awalnya, pihak Kecamatan Babakan Ciparay selaku pengguna anggaran (PA) menginginkan proyek pembangunan kantor dilaksanakan dalam satu tahap. Tetapi, melalui kebijakan Pemkot Bandung, anggaran yang dikucurkan dibagi menjadi dua tahap.

Kucuran dana sebesar Rp 516 juta, memang diproyeksikan untuk membiayai pembangunan tahap pertama. Sementara untuk tahap kedua, diharapkan dapat disetujui di APBD murni tahun anggaran 2016.

’’Besaran anggaran tahap kedua tidak bisa ditentukan tergantung hasil kajian perhitungan pihak berwenang,’’ jelas Dedi.

Di tempat terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, Riantono bergeming. Dirinya tidak mempermasalahkan pihak kecamatan menyerap anggaran murni. Namun, tetap harus perhatikan agenda kegiatan.

’’Pembangunan fisik itu harus terukur. Memperhatikan mekanisme APBD menyelamatkan kegiatan dari indikasi penyimpangan,’’ imbuh Riantono.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mencontohkan, Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung, mendapat kucuran anggaran murni tahun 2015. Tetapi, memperhatikan waktu penyerapan, mereka putus untuk tidak menyerap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan