Lebih lanjut dirinya mengatakan, kejaksaan juga saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk mengawal, mengamankan pemerintahan dan pembangunan. Atau, membentuk Tim Pengawal Pemerintahan Pembangunan.
Menurut dia, tim ini nantinya akan dibentuk di pusat maupun di daerah provinsi kabupaten/kota untuk menjawab rasa keraguan, dalam melaksanakan pembangunan masing-masing. Nantinya, akan diberikan tugas mendampingi kepala daerah dan pejabat yang akan melakukan upaya pencegahan.
Pendampingan dilakukan pada saat pelaksanaan dan akhir pelaksanaan pada program pemerintahan di daerah. Selain itu, dalam bentuk penerangan hukum. Baik diminta atau tidak. Dan, akan melibatkan juga instansi lain yang memiliki kapasitas dalam memberikan penerangan. Misalkan masalah keuangan audit dan pengawasan.
Penerangan hukum kepada masyarakat juga akan dilibatkan, sehingaa bila pembangunan bersinggungan dengan masyarakat maka kejaksaan akan melakukan penyuluhan hukum. Instrumen lainnya yang akan dibentuk yaitu Jaksa Pengacara Negara. Artinya, jaksa akan memberikan pendapat hukum ketika diminta.
’’Dengan dibentuknya tim pendamping ini diharapkan kepala daerah tidak akan ada ketakutan. Dan, memperlancarkan tugas dalam kelangsungan pembangunan nanti,” ungkap Prasetyo. (yan/hen)
Jaksa Agung: Jangan Ragu Gunakan Anggaran
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News