Oleh : Kompol.Mardiono SH,SIK
(Pasis Sespimmen Polri Dikreg ke 55/2015)
GRAND strategi Polri dalam rangka memantapkan kemandirian Polri sebagaimana dirumuskan tentang reformasi Polri telah mencanangkan reformasi secara gradual yang meliputi reformasi instrumental, struktural dan kultural. Tugas pokok Polri sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Dalam UU tersebut salah satunya menyebutkan tugas pokok Polri adalah dibidang pelayanan. Polri menganggap seluruh tugas-tugas dan peranan berkaitan dengan pelayanan sangatlah penting.
Perubahan paradigma baru Polri untuk mereposisi diri ke arah Polri mandiri dan profesional menuju terwujudnya polisi sipil yang dipercaya masyarakat, melalui reformasi dibidang instrumental, struktural maupun kultural, grand strategi Polri menuju 2025 yang terbagi dalam tiga tahap dimana tahap kedua tahun 2011-2015 tentang Partership building. Titik berat pada trasparansi, akuntabilitas, keadilan, pembuatan laporan publik, bebas korupsi, profesional, moralitas dan keteladanan.
Reformasi Birokrasi Polri Kepolisian merupakan persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat lebih profesional dalam pelaksanaan tugas melayani publik.
Dalam rangka mewujudkan aparatur Polri yang professional dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut: 1. secara Umum Secara umum sasaran dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri adalah :
1. Terwujudnya Birokrasi Polri yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada Masyarakat.
3. Meningkatkan Kapasitas dan akuntabilitas kinerja Birokrasi.
2. Secara Khusus. Secara kultural sasaran dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri adalah :
1. Perubahan pola pikir (mind set)
2. Perubahan budaya kerja (culture set)
3. Perubahan sistem manajemen Polri.
Pada tahap kedua tahun 2001-2015 tentang Partership building, seiring dengan perjalanan pembangunan Polri saat ini telah memasuki Renstra Polri dengan sasaran membangun sinergi dengan seluruh komponen dan masyarakat yang disebut dengan partnership building. Paradigma Polri yang mengedepankan pendekatan kerjasama / kemitraan Polri dan masyarakat diharapkan dapat membangun citra Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan penegak hukum yang di cintai masyarakat. Upaya Polri dengan merangkul dan menjalin hubungan yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu upaya guna memaksimalkan kinerja guna menciptakan situasi kamtibmas yang dinamis. Dengan berbaur dekat kepada masyarakat, maka diharapkan masyarakat dapat memahami tugas pokok Polisi, sehingga masyarakat mampu berbuat dan bertindak untuk ikut mendukung terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. Kemitraan dapat terwujud apabila adanya sikap proaktif Polri dalam melaksanakan pelayanan pelindung, pengayom dan penegak hukum dengan di dukung oleh masyarakat yang sangat peduli akan keamanan ketertiban yang merupakan tugas bersama Polri dan masyarakat sehingga tanggungjawab dapat dilaksanakan secara sinergi. Untuk dapat merealisasikan kebijakan tersebut, Polri dengan program Perpolisian masyarakat ( POLMAS ) berdasarkan Peraturan Kapolri no. 7 tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, haruslah dapat merangkul seluruh elemen masyarakat, sehingga semua lapisan masyarakat dapat saling bahu membahu mendukung terciptanya keamanan dan ketentraman bersama.