Mewujudkan Polri yang Profesional

Definisi pelayanan publik dikemukakan dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993, yaitu segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangkapelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berangkat dari persoalan mempertanyakan kepuasan masyarakat terhadap apa yang diberikan oleh pelayan dalam hal ini Birokrasi Polri dalam pelayanan publik maksudnya yaitu sejauh mana publik berharap apa yang menjadi produk akhir yang diterima masyarakat sebagai costumer.Dengan demikian dilakukan penilaian tentang sama tidaknya antara harapan dengan kenyataan, apabila tidak sama maka Polri diharapkan dapat mengoreksi keadaan agar lebih telit iuntuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya dipertanyakan apakah terhadap kehendak masyarakat, seperti ketentuan biaya yang tepat, waktu yang diperhitungkan dan mutu yang dituntut masyarakat telah dapat terpenuhi. Andai kata tidak terpenuhi, pemerintah diharapkan mengkoreksi keadaan, sedangkan apabila terpenuhi dilanjutkan pada pertanyaan berikutnya, tentang berbagai informasi yang diterima masyarakat berkenaan dengan situasi dan kondisi, serta aturan yang melengkapinya.
Hal ini menunjukkan bahwa Polri belum memberikan pelayanan terbaiknya sebagai penyelenggara pemerintahan yang seharusnya menjadi konsumsi publik terhadap penyelenggaraan pemerintah.
Pelaksanaan tugas dan kinerja Polri sampai dengan saat ini masih belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat. Dari berbagai masukan diharapkan personel Polri mampu mewujudkan pelayanan publik :
1. Peningkatan kinerja dan akuntabilitas Polri yang lebih baik
2. Peningkatan kecepatan pelayanan, perlindungan dan bantuan pertolongan kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjamin keselamatan dan keamanan umum.
3. Penegakkan hukum yang tegas, tidak diskriminatif, memenuhi rasa keadilan masyarakat, terjaminnya transparansi dalam proses penyidikan perkara, dan adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
4.Peningkatan kapasitas peran dan fungsi intelijen kepolisian yang lebih mampu memberikan early detection dan analisis intelijen dalam rangka langkah antisipasi untuk tidak semakin berkembangnya situasi kamtibmas menjadi semakin destruktif.

Tinggalkan Balasan