Sesuai UU KPK, DPR memilih waktu tiga bulan untuk memproses nama-nama yang diusulkan presiden sebagai pimpinan KPK. Mereka harus memilih separo dari jumlah nama yang diusulkan presiden. Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menyerahkan 8 nama capim KPK ke DPR. Sebelumnya DPR juga telah melakukan fit and proper test terhadap 2 capim KPK hasil seleksi sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. (aph/gun/vil)