JAKARTA – Pemerintah sudah mengirim delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke meja pimpinan DPR untuk menjalani uji kelayakan. Namun sayangnya sampai saat ini, Komisi III belum menjadwalkan tanggal fit and proper test. Padahal, akhir bulan Oktober ini, anggota dewan kembali akan menjalani reses.
Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu ketika dihubungi kemarin (19/9) mengatakan dalam waktu dekat komisi III belum bisa melakukan uji kelayakan. Pasalnya, komisi III masih menunggu rapat paripurna. dalam rapat paripurna, ke delapan nama itu disampaikan ke peserta rapat. ’’Setelah itu baru diserahkan ke komisi III,’’ ucapnya.
Seharusnya wakil rakyat harus mempercepat uji kelayakan pada delapan capim KPK. Sebab fit and proper test membutuhkan waktu yang lama. Lantaran satu per satu calon akan memaparkan visi dan misinya. Dari delapan nama itu akan diambil empat yang terbaik. Belum lagi, masa sidang yang sangat terbatas. Tanggal 31 Oktober-22 November, legislator akan kembali ke dapilnya masing-masing untuk menjalani reses.
Politisi PDIP itu mengatakan, hingga kini belum ada jadwal rapat paripurna. Sebab, setiap komisi masih disibukkan dengan pembahasan anggaran dengan mitra kerjanya masing-masing guna menyusun APBN. ’’Harapan saya rapat paripurna segera dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Destry Damayanti menukas, pihaknya belum tahu mengapa DPR belum melakukan tindak lanjut proses seleksi capim KPK. ’’Mungkin mereka sedang sibuk pembahasan RAPBN 2016,” singkat Desty saat dihubungi kemarin.
Hingga kemarin, pansel juga belum mendapatkan kabar apapun dari Senayan mengenai penjadwalan proses seleksi di DPR. Destry berharap DPR tetap bisa menyelesaikan proses seleksi capim KPK hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang. ’’Semoga semuanya bisa tetap on the track,” sahutnya.
Sekedar diketahui, dua pimpinan definitif KPK akan berakhir masa tugasnya pada 16 Desember 2015. Sementara itu untuk tiga pimpinan sementara, Johan Budi, Indriyanto Seno Adji dan Taufiqurahman Ruki tidak ada batas waktu dalam SK pengangkatannya.