BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan lebih mendorong implementasi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk UMK mengenai pedelegasian wewenang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada Camat. Jawa Barat dinilai masih rendah dalam pengimplementasian Pepres tersebut. Dari 27 kabupaten/ kota yang ada di Jawa Barat, baru empat kabupaten yakni Sukabumi, Sumedang, Tasikmlaya dan Garut yang bupatinya telah mengeluarkan peraturan untuk pedelegasian kewenangan IUMK ke kecamatan.
”Jawa Barat masih rendah, Propinsi Kalimantan Tengah sudah 13 kabupaten/kota atau 100 persen dan propinsi Bali juga sama sudah mengimplemtasikan Pepres Nomor 98 tahun 2014. Untuk Jabar, bila perlu saya akan minta gubernur untuk mengumpulkan para bupati/ wali kota guna lebih menekan agar segera melaksanakan peraturan tersebut,” tutur Anton Gustoni, kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Barat, pada Sosialisasi IUMK di Bandung kemarin (17/9).
Pada kesempatan ini pula, Pemprov Jabar melalui Dinas KUMKM Jabar memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada Bupati Sukabumi dan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian UMKM Kabupaten Sukabumi atas implementasi Pepres nomor 98 tahun 2014 tentang Penerbitan IUMK. Penghargaan ini pula untuk mendorong bupati/ wali kota di Jabar segera melaksanakan peraturan tersebut.
Baca Juga:Gathering Media Qurbanisasi PKPU BandungDinas Kesehatan Optimalkan Si Irma Ayu
Anton menjelaskan, Pepres ini keluar dalam rangka mempercepat tumbuh kembangnya UMK di Indonesia. Anton menambahkan, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam hal ini UMK. Adanya pepres ini maka pelayanan kepada UMK harus lebih mudah, cepat, terbaik dan murah. Harapan Pemprov Jabar, bupati/ wali kota segera menyerahkan urusan IUMK ke kecamatan. Pada akhir Desember 2015 ada perkembangan jumlah kabupaten/ kota bertambah dalam mengimplementasikan Pepres nomor 98/ 2014.
Masih rendahnya implementasi pepres no 98/2014 oleh kabupaten/ kota disebabkan ada beberapa kendala. Diantaranya, proses perizinan di beberapa kabupaten/ kota masih menjadi pendapatan daerah. Dengan ada pedelegasian kewenangan dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan kabupaten/ kota.
Sementara itu, M Nur, staf Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian KUKM RI menjelaskan, Jawa Barat pada 2015 mendapat target 54.000 IUMK. Untuk mencapai target tersebut, kementerian KUKM RI telah melakukan berbagai upaya salah satunya pendampingan IUMK melalui PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu). Jawa Barat telah berdiri 4 (empat) buah yakni di Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya dan Subang.
