Kriminalisasi Atau Bukan, Bakal Terjawab

[tie_list type=”minus”]Kasus BW Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat[/tie_list]

JAKARTA – Kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) yang kerap dinilai sebagai kriminalisasi bakal segera terjawab. Kemarin (18/9) Bareskrim secara resmi berkas kasus BW dilimpahkan hingga tahap dua. BW juga dipanggil untuk mengikuti pelimpahan tersebut.

Kemarin BW memenuhi panggilan Bareskrim dalam rangka pelimpahan berkas kasus kesaksian palsu tahap dua. Sekitar pukul 10.00 BW datang bersama rombongan kuasa hukumnya. Tidak sampai 15 menit, BW langsung keluar dari kantor Bareskrim dan dibawa ke Kejari Jakarta Pusat.

Di Bareskrim, BW yang sudah beberapa bulan tidak tampil di depan umum itu irit bicara terkait kasusnya. Menurut dia, kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. ’’Saya juga masih penegak hukum, saya harus menghormati ini semua,” tuturnya singkat.

Tiba di Kejari Jakarta Pusat pukul 11.45, BW langsung menjalankan salat jumat di masjid yang terletak tidak jauh dari situ. Tepat pukul 12.30, BW yang dikawal puluhan pendukungnya masuk ke gedung Kejari guna menyerahkan berkas pelimpahannya di lantai 4.

Berbeda dengan di Bareskrim yang irit bicara, di Kejari BW relatif lebih terbuka. Meski menyatakan siap mengikuti proses hukum, tapi bukan berarti dia pasrah. Di persidangan, BW siap mempersoalkan beberapa kejanggalan kasusnya. ’’Ada begitu banyak pelanggaran, pasti akan saya persoalkan sesuai aturan,” ujarnya usai melimpahkan berkas perkara.

Salah satunya, dia akan mempersoalkan tidak dihiraukannya surat putusan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) oleh penyidik. Sebab dalam kasus tersebut, BW tengah menjalani profesinya. Dan sebagai advokat, harusnya kode etik jadi bagian penting untuk diteliti. Terlebih, hasil investigasi Peradi sudah menyatakan BW tidak bersalah.

Tak hanya itu, alumnus Universitas Jayabaya itu akan membuka adanya motif rekayasa dalam kasusnya. Hal itu, menurutnya terlihat dalam kasus Zulfahmi yang perkaranya diputus pekan lalu. ’’Mau narik orang yang namanya Zulfahmi seolah-olah kolega saya, dan menyelundupkan nama saya sebagai terdakwa,” terangnya.

Oleh karenanya, meski kasusnya sudah dilimpahkan, kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hajar masih berharap kasus tersebut dihentikan. ’’Tapi kalau dilanjut, ya kita siap ikuti,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan